Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Susah Bertemu dengan Putri Sambo & Bharada E, LPSK Coba Dekati Pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak

karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.

TRIBUNJAMBI/ARYO
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua Hutabarat, saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan belum ada perkembangan signifikan terhadap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Pihaknya juga belum bisa melakukan investigasi mendalam atau pemeriksaan terhadap kedua pemohon tersebut. "Ya sampai sekarang belum ada perkembangan. Mestinya kami melakukan investigasi, tapi sampai sekarang itu belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jumat (29/7/2022).

Hal itu didasari karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.

Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan menunggu kesediaan dari kedua pemohon untuk segera datang ke LPSK.  Pemeriksaan tersebut penting guna mengetahui hasil yang nantinya akan dikeluarkan oleh LPSK, apakah memberikan perlindungan atau tidak kepada keduanya.

"Jadi kami belum bisa lakukan investigasi, belum bisa lakukan assessment, belum bisa menentukan apakah permohonan diterima atau tidak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo belum datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

Maka Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu.

Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.

Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin. "Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Bahkan sejauh ini kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.

Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.

"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.

Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka kata dia bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.

Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini. "Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.

Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob.

Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini. "Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih syok. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," tukas Hasto.

LPSK Cari Kontak dan Keberadaan Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak untuk Berikan Perlindungan

Setelah tidak ada perkembangan terkait permohonan Bharada E dan Putri, kini LPSK mengimbau kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengajukan permohonan perlindungan. Hal itu bisa diajukan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun. Demikian itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hasto mengatakan LPSK belum lama ini baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum. Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga yang dipimpinnya tersebut. "Waktu itu saya lihat di televisi, (dia) mengatakan 'LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi', ini kan keliru," ujar Hasto.

Ia menegaskan, LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen. Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan perlindungan. Namun, dia menuturkan, dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi. Perlu diingat, kata Hasto, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban. Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.

Selain itu, Hasto menambahkan, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J karena belum ada respons. Padahal, kata dia, lembaganya tersebut telah mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya. "Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," ujar Hasto.

LPSK juga hingga kini pihaknya masih terus mencari informasi tentang kekasih almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Vera Simanjuntak. Adapun informasi yang dimaksud yakni berupa nomor telepon hingga alamat tempat tinggal dari Vera.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, seluruh informasi tersebut penting untuk pihaknya melakukan komunikasi guna menawarkan perlindungan kepada Vera. "Iya (kami masih mencari informasi Vera)," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (28/7/2022).

Bahkan Edwin juga sempat meminta informasi tersebut kepada Tribunnewscom. Atas hal tersebut, Tribunnewscom juga berupaya untuk membantu mencarikan informasi kontak Vera untuk nantinya diserahkan kepada LPSK.

Konfirmasi itu menyusul dari adanya pemberitaan kalau Vera tengah merasa ketakutan atas beberapa keterangannya dalam BAP di kepolisian. Bahkan saat ini dikabarkan Vera telah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Edwin menyatakan kalau sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari Vera. "Belum (ada permohonan)," kata Edwin.

Hal itu didasari karena LPSK masih belum mengetahui secara detail informasi keberadaan maupun kontak pribadi Vera. Jika nantinya sudah mendapatkan kontak tersebut, maka LPSK kata dia, akan berkirim surat kepada yang bersangkutan. "Kalau punya kontak atau alamat (Vera) kami akan hubungi," tukas Edwin.

Vera Merasa Takut

Vera Simanjuntak pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi ketakutan setelah kekasihnya itu tewas ditembak. Ia tinggal dan bekerja di Jambi.  Sementar Brigadir Yosua tinggal di Jakarta karena menjadi ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Setelah Brigadir Yosua tewas ditembak, Vera Simanjuntak sempat dimintai keterangan di Polda Jambi.

Saat ini Vera Simanjuntak disebut sangat ketakutan bahkan mengundurkan diri dari pekerjaan. Ia merasa tertekan dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Ia diperiksa polisi di Polda Jambi sejak Jumat (22/7/2022) hingga Minggu (24/7/2022) dengan 32 pertanyaan diberikan tim penyidik Mabes Polri.

"Dia (Vera) merasa tertekan, akhirnya memilih mundur dari pekerjaan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Jhonson Panjaitan, Kamis (28/7/2022). Menurut Jhonson Panjaitan, pihaknya kecolongan perihal perlindungan terhadap saksi. Apalagi, Vera Simanjuntak terkena dampak besar usai menjalani pemeriksaan. "Kami kecolongan. Sekarang ini secara riil pacar atau calon istri Brigadir Yosua sudah terkena dampak,” ujarnya. 

Dikatakan Jhonson Panjaitan, Vera Simanjuntak mendapatkan dampak besar akibat pemberitaan mengenai apa yang dijelaskankan dalam BAP saat diperiksa sebagai saksi. Saat ini Vera Simanjuntak kata Jhonson Panjaitan sangat ketakutan. "HP sudah disita, saya tidak tahu diganti atau tidak. Yang bersangkutan sudah sangat ketakutan," ujarnya lagi.

Jhonson menilai kalau ibu dari Brigadir Yosua juga harus mendapat perlindungan. LPSK, kata Jhonson, lebih mementingkan perlindungan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istri. Padahal, tekanan pada saksi akan lebih besar setelah ada bukti-buki kuat untuk menetapkan tersangka.
INILAH 10 FAKTA Kematian Brigadir J dan 10 Asumsi yang Menjadi Perdebatan Panas
Fakta:

1. Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

2. Brigadir J diautopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/7/2022) malam.

3. Jenazah Brigadir J (ikut dikawal oleh adiknya Bripda LL) tiba di rumah orangtuanya di Jambi, Sabtu (9/7/2022) malam.

4. Menerima pertama peti jenazah ialah Bibi dari Brigadir J, Rohani Simanjuntak.

5. Pada pukul 23.30 WIB, kedua orangtua Brigadir J tiba di rumah sepulang ziarah dari Sumut dan sudah melihat peti mati di ruang tamu.

6. Terjadi perdebatan antara pihak keluarga Brigadir J dengan petugas yang mengantar jenazah.

7. Serah terima jenazah pun terjadi karena peti mati diperbolehkan dibuka.

8. Pada Senin (11/7/2022) jenazah Brigadir J dimakamkan keluarga tanpa upacara kedinasan.

9. Autopsi ulang (ekshumasi) di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022).

10. Pemakaman ulang dengan upacara kedinasan oleh Polres Muaro Jambi.

Asumsi yang menjadi perdebatan:

1. Penyebab kematiannya.

2. Kapan kematiannya.

3. Soal tembak menembak.

4. Penyebab luka di tubuhnya.

5. Hasil autopsi (visum et repertum).

6. Soal pelaku (tersangka) dan saksi.

7. Senjatanya.

8. CCTV.

9. Alat komunikasi (handphone).

10. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

11. Dugaan Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK melindungi keluarga Jenderal Polisi.

12. Mabes Polri diduga tidak serius menangani kasus kematian Brigadir J.

13. Diduga ditutup-tutupi oleh pihak-pihak tertentu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved