Berita Kepulauan Meranti
Baru Diterima Kerja, Pria Bengkalis Bawa Kabur Motor dari Kepulauan Meranti, Uang di Laci Diembat
Pria Bengkalis bawa kabur motor dari tempat cucian di Kepulauan Meranti di mana ia baru diterima bekerja
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pria Bengkalis bawa kabur motor dari tempat cucian di Kepulauan Meranti di mana ia baru diterima bekerja. Tak cuma motor, uang di laci milik majikan juga diembat.
Kasus penggelapan motor yang dilakukan Pria Bengkalis itu akhirnya berhasil diungkap Polsek Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pria Bengkalis yang merupakan terduga pelaku dibekuk di rumahnya yang berada di Kota Bengkalis.
Pengungkapan kasus pada pada Kamis (28/7/2022) itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor : LP/B/19/VII/2022/SPKT/Polsek Tebingtinggi/Res. Kep. Meranti/Polda Riau, pada tanggal 28 Juli 2022.
Korbannya bernama Suryani alias Ana (40), IRT yang beralamat di Jalan Teuku Umar Kelurahan Selatpanjang Barat.
Kronologis kejadiannya bermula Rabu (6/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Pada saat itu datang seorang laki-laki berinisial FL (32) yang merupakan terduga pelaku datang ke kedai kopi milik pelapor di Jalan Teuku Umar Selatpanjang.
Terduga pelaku merupakan warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kedatangannya ingin melamar pekerjaan menjadi anggota doorsmer atau cucian sepeda motor milik pelapor yang beralamat di Jalan Teuku Umar.
Kebetulan ketika itu, korban memang sedang mencari pekerja untuk usaha cucian motor miliknya.
Lalu, atas kesepakatan kedua belah pihak, FL pun diterima bekerja di tempat cucian sepeda motor tersebut.
Kemudian pada Kamis (28/72022) sekira pukul 06.00 WIB, pelaku datang ke tempat cucian untuk mulai bekerja.
Lantas, pada siangnya sekira pukul 12.00 WIB, datang seorang perempuan ke kedai kopi milik pelapor untuk mengambil motornya yang dicuci di sana.
Pelapor pun membawa perempuan itu ke tempat cucian motor miliknya.
Namun, ia melihat anggota cucian motor dimaksud sudah tidak ada.
Pemilik cucian berasumsi jika anggota barunya itu mengantarkan motor pelanggan sesuai tempat yang suruh sebelumnya, yakni ke depan kantor Imigrasi Selatpanjang.
Merasa curiga, pemilik cucian atau korban ini melihat laci tempat uang di cucian miliknya, namun semua uang uang hasil cucian motor pada hari itu tidak ada sama sekali.
Korban juga melihat pelaku di sekitar cucian motor miliknya, namun tidak menemukannya, begitu pula tas milik pelaku.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.600.000 dan melaporkan ke Polsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.
Usai menerima laporan dari korban, dengan sigap dan gerak cepat, atas Kapolsek AKP Gunawan, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan serangkaian olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelaku.
Petugas memeriksa rekaman CCTV di TKP, dan diketahui karyawan korban adalah orang terakhir berada di TKP.
Berdasarkan keterangan awal karyawan bahwa terduga pelaku bertempat tinggal di Bengkalis.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Reskrim Polres Bengkalis untuk mengetahui alamat diduga pelaku dengan mengirim foto diduga pelaku.
Setelah foto tersebut dilihat, Reskrim Polres Bengkalis menyatakan diduga pelaku pernah menjadi tersangka di Polres Bengkalis dalam perkara penggelapan sepeda motor.
Berbekal keterangan tersebut, Polsek Tebingtinggi meminta bantuan Reskrim Polres Bengkalis untuk mengamankan tersangka.
Selanjutnya, diketahui dari Bhabinkamtibmas Semukut, Polsek Tebingtinggi Barat ada mengamankan satu unit sepeda motor merek Vario.
Unit Reskrim pun bergerak ke Polsek Tebingtinggi Barat.
Setelah diperiksa nomor rangka dan nomor mesin, benar bahwa sepeda motor itu adalah milik korban yang dibawa kabur pelaku.
Tersangka FL berhasil diamankan pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya yang terletak di Jalan Hang Tuah Bengkalis oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis setelah adanya koordinasi dari Polres Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Santo Morlando SH MH, melaporkan kepada Kapolsek AKP Gunawan SH terhadap informasi yang didapat tersebut.
Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk berangkat ke Bengkalis menjemput pelaku.
Sesampainya di Polres Bengkalis, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Adapun barang bukti dari sepeda motor tersebut berupa sebuah BPKB asli dengan nomor : L-08778695 dan nomor polisi BM 5381 XE warna hitam atas nama Iskandar.
Satu lembar STNK asli dengan nomor : 15165972 dan nomor polisi BM 5381 XE warna hitam atas nama Iskandar, dan 1 lembar kwitansi.
"Terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi pada Jumat (29/72022) siang, untuk dilakukan proses sidik tuntas," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, Sabtu (30/7/2022) siang.
Terhadap terduga pelaku, sebut Kapolsek, dipersangkaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )
