Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gelapkan Mobil & Bisa Hilangkan Sinyal GPS, Kapolsek Geleng-Geleng Lihat Kemampuan Bidan Ini

selama tiga hari penyewaan, mobil itu tidak bergerak. Tapi setelah itu, berdasar sinyal GPS  mobil berjalan tapi tidak pergi ke Pesisir Barat.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Annisa Maharani (29) korban oknum bidan gelapkan mobil rental di Bandar Lampung menceritakan saat sinyal GPS mobilnya tiba-tiba menghilang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi bidan di Bandar Lampung ini sungguh mengherankan.

Dia menggelapkan mobil dengan lihainya.

Diyakini, Dia tidak sendiri dalam melakukan aksi kriminalitas ini.

Bagaimana tidak, oknum bidan diduga pelaku penggelapan mobil di Bandar Lampung ini mampu menghilangkan sinyal Global Positioning System (GPS) yang ada dalam mobil rental.

Satu korbannya, Annisa Maharani (29) menaruh curiga pada oknum bidan di Bandar Lampung setelah tiga hari menyewa mobilnya.

Setelah tiga hari berada di tangan oknum bidan, mobil itu tidak dibawa ke tempat yang menjadi alasan menyewa mobil. Yaitu ke Pesisir Barat, Lampung.

Namun selama tiga hari penyewaan, mobil itu tidak bergerak. Tapi setelah itu, berdasar sinyal GPS  mobil berjalan tapi tidak pergi ke Pesisir Barat.

Melainkan perginya ke Tegineneng Pesawaran. Setelah itu sinyal GPS langsung hilang seketika.

Gelapkan Rp 30 Juta per Unit

Oknum bidan di Bandar Lampung meraup keuntungan dari ulahnya menggelapkan mobil rental.

Kepala Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung Kompol Adit Priyanto mengungkapkan adanya empat mobil yang digelapkan oknum bidan tersebut.

Empat mobil itu dari dua korban oknum bidan di Bandar Lampung. Seorang korban diantaranya ada yang sampai tiga mobil. 

Kompol Adit Priyanto mengungkapkan, dari penggelapan empat mobil itu, dari satu unitnya oknum bidan di Bandar Lampung tersebut mendapat keuntungan Rp 30 juta.

"Ada satu korban dengan 3 unit mobilnya yang dipinjam lalu digelapkan, sampai dengan Rp 30 juta satu unitnya kepada orang lain, dikalkulasikan 3 unit jadi totalnya Rp 90 juta," terang Kompol Adit Priyanto.

Tergolong Ahli Penggelapan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved