Berita Riau
Mantan Manager di Bank Daerah dan Bos Perusahaan di Riau Jalani Sidang, Korupsi Rp7,2 Miliar Lebih
Perkara dugaan korupsi Rp7,2 miliar oleh mantan manager di satu bank daerah cabang Pekanbaru akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan manager bisnis di satu bank daerah cabang Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk dan seorang bos perusahaan di Riau, Arif Budiman alias Arif Palembang, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp7,2 miliar lebih.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/8/2022).
Adapun agenda dalam sidang perdana ini, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin hakim Yuliarta, didampingi 2 hakim anggota.
"Alhamdulillah. Surat dakwaan telah kita bacakan," ujar JPU Lusi, dari Kejari Pekanbaru.
Lusi menambahkan, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri sebesar Rp7.233.091.582.
Nilai tersebut, sama dengan nilai kerugian keuangan negara yang terjadi di bank daerah tersebut.
Timbulnya kerugian negara ini, merupakan sebab dari fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yang diberikan pihak bank kepada terdakwa Arif Budiman, berkat bantuan terdakwa Indra Osmer.
Atas dakwaan JPU, terdakwa Arif Budiman mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara terdakwa Indra Osmer tidak.
Diketahui, Arif Budiman selaku nasabah di satu bank daerah cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis bank daerah cabang Pekanbaru tersebut tahun 2015 sampai dengan 2016.
Dari kedekatan itulah Arif bekerjasama dengan Indra. Mantan manajer bisnis bank daerah cabang Pekanbaru itu pun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh Arif secara berulang.
Sehingga bank daerah cabang Pekanbaru pun memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada 2 perusahaan yang dimiliki oleh Arif. Namun Arif nyatanya tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada bank daerah tersebut.
CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu milik Arif, menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif untuk pengerjaan kegiatan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing).
Hal ini lantas mengakibatkan kerugian pada bank daerah cabang Pekanbaru ini lantaran kredit macet, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.
Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582.
Untuk diketahui, Indra Osmer sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan lain sebelumnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
