Datang Nyeker ke Polda Jatim, Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
Pesulap Merah dilaporkan impinan Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin karena dianggap sudah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pesulap Merah dilaporkan pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin ke Polda Jatim Rabu (3/8/2022).
Pesulap Merah dilaporkan karena dianggap sudah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.
Penampilan Gus Samsudin saat datang ke Mapolda Jatim cukup menjadi sorotan.
Gus Samsudin tampak datang tanpa alas kaki alias nyeker.
Saat ditanya kenapa tak pakai alas kaki, Gus Samsudin pun menjawab dengan tersenyum.
"Gak pernah pakai sandal" ujarnya.
Gus Samsudin juga mengaku sudah terbiasa tak pakai sandal.
Baca juga: Laporkan Pesulap Merah ke Polisi, Istri Kedua Gus Samsudin Jadi Sorotan, Eks Biduan Jebolan LIDA
Baca juga: Siapa Sebenarnya Marcel Radhival Pesulap Merah yang Lawan Gus Samsudin, Ternyata Suka Membongkar Ini
Gus Samsudin datang ke Mapolda Jatim didampingi beberapa orang perwakilan pengurus padepokan dan kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, sosok MR dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.
Pasalnya MR belakang ini, melalui channel YouTube yang dikelolanya membuat sebuah konten yang bermuatan penggiringan opini publik.
Penggiringan opini yang dibuat MR dalam konten YouTube-nya cenderung mendiskreditkan sosok Gus Samsudin sebagai pemimpin padepokan.
Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap oleh MR sebagai trik yang berorientasi pada penipuan.
Padahal, lanjut Teguh, pihak MR tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya melalui beberapa konten video YouTube milik MR.
"Jadi kedatangan kami ke sini, untuk melaporkan si marcel atau pesulap merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
Pria berkemeja putih itu menjelaskan, bahwa MR bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gus-samsudin-saat-melaporkan-pesulap-merah.jpg)