Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bharada E Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Kuasa Hukum: Bahwa Ada Perintah

Deolipa pun mengaku Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.

Kolase Tribun Manado/Dok. Handout
Brigadir J Tewas Ditembak dari Jarak Dekat, LPSK: Bharada E Bukan Penembak Jitu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keterangan terbaru dari tersangka Bharada E atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melalui Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan temuan fakta terbaru.

Dia menegaskan kliennya tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.

Menurutnya, tidak adanya motif Bharada E tersebut membuatnya menyimpulkan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."

"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).

Deolipa pun mengaku Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.

Namun, Deolipa tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E.

"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."

"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.

Lebih lanjut, Deolipa menyebut ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat.

"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.

Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved