Ferdy Sambo Diduga Kuat Mengambil Dekoder CCTV di TKP Penembakan Brigadir J
Irsus Polri menduga Ferdy Sambo, melanggar etik dan tak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kematian Brigadir J.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo diduga kuat terlibat dalam mengaburkan dan menghambat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) kemarin.
Hal itu terungkap setelah Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irsus Polri menduga Ferdy Sambo, melanggar etik dan tak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kematian Brigadir J.
Irsus menduga menghambat penyelidikan dengan menagmbil dekoder kamera pengawas atau CCTV di sekitar TKP.
Terkait dugaan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pengambilan dekoder CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghambat upaya penegakan hukum.
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” kata Mahfud, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Menurut Mahfud, hukum formal merupakan kristalisasi dari moral dan etika.
Dengan demikian, pelanggaran etik dan pidana bisa diproses bersama-sama.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan sebuah hukuman pidana.
Ia mengatakan, sanksi etik meliputi sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, hingga teguran.
“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” jelas dia.
Saat ini, Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ferdy-sambo-menyelesaikan-pemeriksaan-tim-khusus.jpg)