Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ferdy Sambo dan Para Anak Buah Terancam Hukuman Mati, Ini Peran 4 Tersangka yang Tembak Brigadir J

Kematian Brigadir J ternyata ulah Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyuruh Bharada E nembak dibantu anak buah lain

istimewa
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Brigadir Ricky Rizal (dilingkari) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masyarakat kini mulai lega setelah Irjen Ferdy Sambi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir J telah dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Dari fakta yang penyelidikan ditemukan benar Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J dibantu oleh anak buah Ferdy Sambo yang lain.

Kini, tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan toal empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved