Kapolri Listyo Turun Tangan Umumkan Tersangka Baru, IPW: Peristiwa Istimewa

Sugeng menilai jika Kapolri harus turun tangan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bukan tanpa sebab ada hal penting

yotube Kompas tv
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menerbitkan Telegram Khusus mutasi sejumlah Perwira. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sore ini, Selasa (9/8/2022) tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diumumkan.

Diinformasikan, pengumuman ini  akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Terkait pengumuman ini, Indonesia Police Watch atau IPW menanggapi positif langkah yang diambil Polri.

Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso, menyebut pengumuman yang akan disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit adalah peristiwa yang istimewa.

"Rencana pengumuman tersangka baru oleh Kapolri ini harus dilihat sebagai satu peristiwa yang istimewa," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

Analisa Sugeng bukan tanpa alasan.

Sugeng menilai jika Kapolri harus turun tangan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bukan tanpa sebab ada hal penting yang harus dibeberkan.

Menurut Sugeng, dalam kasus itu diprediksi jika Listyo akan mengumumkan sosok calon tersangka yang statusnya bukan sembarang di tubuh Polri.

"Karena menurut IPW, Kapolri tidak akan menetapkan tersangka yang kelasnya di bawah. Kapolri akan menetapkan seorang tersangka yang mempunyai posisi high profile, dalam kasus ini yang mempunyai posisi high profile adalah Ferdy Sambo," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan kasus ini sudah semakin membuka tabir yang selama ini belum terkuak.

Hal itu mulai terbukti seiring pengakuan terbaru Bharada E dan saksi-saksi yang mulai berani bersuara.

"Sehingga dugaan IPW dan juga berdasarkan bukti-bukti antara lain saksi yang sudah membuka seterang-terangnya kasus matinya Brigadir Joshua, dugaan saya Kapolri akan mengumumkan status Sambo sebagai tersangka," tutup Sugeng.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan dilakukan pada Selasa (9/8/2022) sore.

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, Dedi belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut. Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved