Pengakuan Janda Kembang di Riau, Tawarkan Gadis SMA untuk Berhubungan Badan
Sebuah pengakuan disampaikan seorang janda kembang jadi mucikari di Riau, tawarkan gadis SMA untuk berhubungan badan kepada pria hidung belang
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB mereka sampai di Pekanbaru dan menuju kost SR untuk beristirahat di daerah Rumbai.
Sekira pukul 22.00 WIB SR menyuruh gadis SMA itu untuk bersiap karena akan melayani pria hidung belang .
Sekira pukul 22.23 WIB mereka kemudian pergi ke lokasi pertemuan dengan tamu yaitu di depan mal SKA Pekanbaru menggunakan transportasi online.
Sesampainya di depan Mal SKA dan bertemu dengan tamu pria tersebut gadis SMA itu ikut naik ke mobil pribadi tamu pria dan pergi menuju Hotel Benteng Jalan Soekarno Hatta dan berhubungan badan layaknya suami istri dengan tamu pria tersebut.
Dari kejadian tersebut gadis SMA itu dengan diberikan upah atau bayaran uang sejumlah RP 1.000.000.
Sementara dari hasil tersebut SR mendapatkan Rp 200.000 sebagai upah mencarikan tamu.
"Modus operandi yang bisa kita tarik saat ini tersangka memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk iphone 13 promax warna gold, 1 Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru, 1 helai celana jeans pendek warna biru merk pull and bear, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai tank top warna hitam, 1 buah cincin dengan berat 0,7 gram (50 karat).
Kepada tersangka disangkakan pasal 76 F Jo Pasal 83 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.
Kapolres Meranti juga mengatakan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Sosial Kepulauan Meranti, Pekerja Sosial Kepulauan Meranti dan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu Pekerja Sosial Kepulauan Meranti Erma Indah Fitriyana yang menjadi pendamping korban menyampakan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah mengusut kasus tersebut.
Erma juga mengatakan saat ini korban dalam kondisi yang baik dan sudah kembali bersekolah.
"Dari awal saya mendampingi korban mulai tahap penyidikan, visum, sampai dikembalikan kepada keluarga.
Alhamdulilah dengan pendekatan psikososial kepada anak dan keluarga lambat laun anak sudah pulih secara psikosisalnya dan anak juga sudah bersekolah," tuturnya.
Dirinya mengatakan faktor yang bisa memicu kasus perdagangan anak adalah kurang nyaman dan tidak terpenuhinya hak anak di rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gadis-sma-daaswe.jpg)