Video Berita
VIDEO: Pengakuan Janda Muda di Riau Penjaja Anak Dibawah Umur, Beraksi Sejak Ditinggal Suami
Saat ditanya awak media SR mengaku sudah menjalani profesi tersebut sejak Januari 2022 setelah menjadi janda. Hanya saja dia mengaku baru 1.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Wanita muda berinisial SR (20) warga Kepulauan Meranti hanya tertunduk menjawab pertanyaan dari awak media saat dihadirkan pada Konfrensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022).
SR dijerat pasal 76 F Jo Pasal 83 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,
dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.
SR diduga menjajakan remaja wanita umur 16 tahun warga Kepulauan Meranti kepada pria hidung belang di Pekanbaru, 12 Juli 2022 yang lalu.
Saat ditanya awak media, tidak banyak kata-kata yang diucapkan SR.
Walaupun demikian SR mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dirinya mengaku perbuatannya didasari atas kebutuhan ekonomi. "Menyesal," ungkapnya singkat.
Saat ditanya awak media SR mengaku sudah menjalani profesi tersebut sejak Januari 2022 setelah menjadi janda. Hanya saja dia mengaku baru 1 yang menjadi korban tindakannya.
"Sejak bulan 1, sejak pisah dengan suami," ungkapnya.
Dirinya juga tidak menampik bahwa dia pernah bekerja di tempat hiburan malam.
Dari hasil penjajakan kepada pria hidung belang, korban dari SR diberikan upah atau bayaran uang sejumlah RP 1.000.000. Dari hasil tersebut SR mendapatkan Rp 200.000 sebagai upah mencarikan tamu.
Kronologis Kejadian
Dijelaskan Kapolres Andi korban adalah remaja sekolah umur 16 Tahun warga Kepulauan Meranti.
Dimana awalanya pihak Polres Kepulauan Meranti menerima laporan pada 22 Juli 2022 dan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi. Setelah dinyatakan lengkap SR kemudian diamankan di salah satu wisma sekitar seminggu yang lalu.
Dirincikan Kapolres Andi hari Senin (11/7/2022) siang SR melalui pesan whatsapp menanyakan korban apakah mau ikut dengannya ke Pekanbaru.
Saat itu korban tidak merespon, namun
Pada Hari Senin (11/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB SR mendatangi kost korban dan kembali mengajak untuk berangkat Ke Kota Pekanbaru dengan iming-iming membiayai ongkos / biaya keberangkatan ke Kota Pekanbaru.
"Tidak direspon lewat pesan WhatsApp, pelaku kembali menawarkan kepada korban dengan mendatangi rumah korban atau Kost. Dia kembali mengajak korban untuk berangkat ke Pekanbaru dan membiayai untuk berangkat ke Pekanbaru," jelasnya.