Gadis SMA Melahirkan, Hanya Diam Saat Ditanya Pelakunya, Ayah Tak Bisa Mengelak Setelah Tes DNA
Kasus ini bermula saat ibu korban dikejutkan sang anak ketahuan melahirkan bayi pada November 2021.
Polisi kemudian meminta keterangan kepada orang-orang terdekat korban.
Mulai pacar dari AD, tetangganya, hingga saudaranya. Namun lagi-lagi polisi menemui jalan buntu.
Akhirnya, pendalaman bermura ke satu nama, yakni ayah korban sendiri.
Pelaku tak mau mengaku
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, JB awalnya tak mau mengaku telah meniduri putrinya sendiri.
Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi melakukan tes DNA.
"Atas perintah saya, kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi," ucap Erwin, dikutip dari Kompas.com.
Erwin melanjutkan, JB pertama kali melakukan aksinya pada Januari 2021.
Waktu itu pelaku dan korban sedang sendirian di rumah mereka.
JB mengajak korban ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya.
Pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orang lain.
JB kembali rudapaksa korban pada Februari 2021.
"Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung," tambah Erwin.
JB juga mengaku merudapaksa tidak terpengaruh dari tontonan atau konten negatif.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.
JB sudah ditahan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)(Kompas.com/Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/08/11/kasus-asn-rudapaksa-anak-kandung-di-buton-tengah-terungkap-setelah-korban-melahirkan-dan-tes-dna?page=all.