Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasasi JPU Kasus Asusila Dekan FISIP Unri Non Aktif Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa Hukum korban ungkap kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung, yang kita rasa tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban dan penyintas

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Terdakwa yang juga Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto saat akan memasuki ruang sidang di PN Pekanbaru, Selasa (29/3/2022). Kasasi JPU ditolak MA, Syafri Harto bebas 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Dekan FISIP UNRI non aktif, Syafri Harto.

Hal ini diketahui dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI di alamat website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ .

Tertera informasi terkait perkara yang teregister dengan nomor 786 K/Pid/2022 ini, statusnya sudah ada putusan.

Adapun tim hakim yang memeriksa perkara, terdiri dari DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, dan Sri Murwahyuni SH MH, dengan panitera pengganti Bayuardi SH MH.

"Tolak", begitu bunyi amar putusan hakim.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya, lembaga yang memberikan bantuan hukum terhadap korban berinisial L, mengaku telah mengetahui informasi kasasi jaksa ditolak.

"Pertama kita kecewa dengan putusan Mahkamah Agung, yang kita rasa tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban dan penyintas lainnya," kata Andi, dihubungi lewat sambungan telfon, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Non Aktif Syafri Harto Minta Kedudukan dan Haknya Dipulihkan Pasca Dibebaskan MA

Baca juga: Kasasi Jaksa Ditolak MA, Dekan FISIP UNRI Non Aktif Syafri Harto Bebas

"Dan kita khawatir ini akan menjadi preseden buruk dan berdampak bagi kasus-kasus lainnya," imbuhnya.

Menurut Andi, hakim seharusnya lebih jernih dan cermat dalam membedah kasus ini.

Sementara itu, Noval, Pengacara Publik LBH Pekanbaru menambahkan, pihaknya belum mendapat salinan putusan dan pemberitahuan resmi dari pengadilan.

Noval mengungkapkan, korban juga telah mendapat informasi terkait ini yang disampaikan pendamping dari Koprs Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI.

"Tanggapan korban memang dia merasa syok atas putusan ini," ucap Noval.

Salah seorang dari tim JPU, Zulham Pardamean Pane yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima salinan putusan perkara ini.

"Belum menerima salinan putusan," tuturnya.

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, memutuskan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan.

Kasus ini, sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Mahasiswi berinisial L itu, membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved