Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Dekan FISIP UNRI Non Aktif Syafri Harto Bebas

Permohonan kasasi jaksa JPU terkait putusan bebas PN Pekanbaru terhadap terdakwa Dekan FISIP UNRI non aktif Syafri Harto ditolak MA.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Permohonan kasasi jaksa JPU terkait putusan bebas PN Pekanbaru terhadap terdakwa Dekan FISIP UNRI non aktif Syafri Harto ditolak MA. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Dekan FISIP UNRI non aktif, Syafri Harto, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diketahui dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI di alamat website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ .

Tertera informasi terkait perkara
yang teregister dengan nomor 786 K/Pid/2022 ini, statusnya sudah ada putusan.

Adapun tim hakim yang memeriksa perkara, terdiri dari DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, dan Sri Murwahyuni SH MH, dengan panitera pengganti Bayuardi SH MH.

"Tolak", begitu bunyi amar putusan hakim.

Salah seorang dari tim JPU, Zulham Pardamean Pane yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima salinan putusan perkara ini.

"Belum menerima salinan putusan," tuturnya.

Baca juga: Ratusan Perempuan Gelar Aksi di Kantor Kejati Riau, Tak Terima Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif

Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas ke Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Kasus Pencabulan Mahasiswi

Baca juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI Oleh Dekan Jadi Sorotan, Pengakuan Korban Viral di Medsos

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, memutuskan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan.

Kasus ini, sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved