Dukun Se-Indonesia Laporkan Pesulap Merah, Brigjen Khrishna Murti Minta Bukti Penglaris: Dosa Gak
Brigjen Pol Khrishna Murti kemudian bereaksi dan menyindir Gus Samsudin. Khrishna Murti meminta pembuktian penglaris
Baca juga: Sisi Gelap Kota New York yang Jarang Orang Tahu, Banyak Tikus dan Bau Pesing
Baca juga: Doa untuk Orang Tua yang Mudah Dihafal, Termasuk Doa Pendek Lainnya Mulai Rezeki Hingga Kesehatan
Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah
Baca juga: Ketika Putri Candrawathi Foto Bareng 3 Ajudan Ferdy Sambo, Tersenyum Pegang Tangan Brigadir J
Gus Samsudin menilai kalau praktek pengobatan yang dilakukannya legal.
Khrishna Murti meminta pembuktian penglaris jika memang benar ada yang dipraktekan Gus Samsudin, Minggu(13/8/2022). (Kolase Tribunnews.com Dan IG Khrishna Murti)
Pesulap Merah lalu memberikan pengetahuan mengenai pasal kalau praktek perdukunan sudah lama dilarang.
"Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu dan fitnah udah siap nih, jadi penjara auto rame sama dukun, bisa saling bikin konten settingan nggk tuh ya dipenjara," tulis instagram marcelradhival1.
Dikatakan Pesulap Merah dukun mana lagi yang mau blunder, Sabtu(13/8/2022).
"Yuk dukun mana lagi yang mau blunder ? Jadi sekali angkat jaring saya bisa dapat banyak nih," tulisnya.
Pasal mengenai larangan perdukunan diperlihatkan oleh Pesulap Merah.
"Perlu diketahui praktek perdukunan sudah lama dilarang oleh hukum INDONESIA pada pasal 545,546, dan 547 KUHP. *Monggo panjenengan cek sendiri pasalnya," tulisnya.
Kini publik menunggu kelanjutan kisah Pesulap Merah dan Gus Samsudin.
https://sumsel.tribunnews.com/2022/08/14/persatuan-dukun-laporkan-pesulap-merah-buat-sepi-job-khrisna-mukti-minta-bukti-penglaris-dosa-gak?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pesulap-merah-67856.jpg)