Sosok Apeng, Surya Darmadi DPO Korupsi PT Duta Palma Rp 78 T Dijemput Kejagung dari Taiwan
Sosok Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan perkebunan Kelapa Sawit di Indragiri Hulu diperiksa Kejagung RI usai ditetapkan sebagai DPO.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan perkebunan Kelapa Sawit di Indragiri Hulu diperiksa Kejagung RI usai ditetapkan sebagai DPO.
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma di Indragiri Hulu, Riau.
Surya Darmadi alias Apeng hari ini, Senin (15/8/2022) dijemput Kejagung RI dari Taiwan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan nilai kerugian Rp 78 triliun.
Surya Darmadi merupakan buronan sejak 2019. Red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga 2025 mendatang.
Surya Darmadi mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal ini membuat pihak Kejagung bekerjasama dengan KPK serta kepolisian berencana melakukan jemput paksa Surya Darmadi apabila masih mangkir di panggilan selanjutnya.
Diketahui, Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018.
Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS. Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.
Berdasarkan akun resmi Perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987.
Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit di Indonesia.
Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.
Darmex Agro disebut telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.
Surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi:
1. Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.
3. Apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.