Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Berhubungan Badan dengan Anak Gadisnya, Pria Ini Adukan Tetangga sebagai Pelaku

Terungkap. Pria ini tak bisa mengelak. Karena jelas-jelas ia juga ikut melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
Ngadu anak dipaksa berhubungan badan, pria ini ternyata ikut mencicipi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Bikin emosi saja. Ayah lapor anak gadisnya telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh tetangganya.

Laporan sang ayah tentu sja sebagai bentuk responnya atas pengaduan anak kadungnya itu.

Namun, belakangan ketahuan, bukan tetangganya saja yang melakukan hubungan badan dengan korban.

Baca juga: Miris! Gadis Indonesia sudah Berhubungan Badan Pertama Kali Umur 19 Tahun

Ternyata sang ayah yang awalnya sebagai pelapor juga telah melakukan hubungan badan dengan anak gadisnya itu sebanyak tiga kali.

Jadi ceritanya maling teriak maling. Pelaku kejahatan malah laporkan pelaku kejahatan yang lain.

Sama saja si ayah ini gali lobang untuk kuburannya sendiri. Tentu polisi yang lihai dan tahu bagaimana menangani kasus perkosaan tersebut, dengan mudah menggali informasi dan mengetahui kalau pelapor ternyata juga pelaku.

Tak ada malu memang, anak gadisnya yang berusia 18 tahun di paksa melakukan hubungan badan.

Setelah dinodai ayah kandungnya, seorang perempuan disabilitas (Tunagrahita) di Pangandaran juga dirudapaksa tetangga hingga hamil

Diketahui, perempuan disabilitas ini berinisial LPS (18) merupakan seorang anak piatu di wilayah Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Dewi Perssik Curiga Angga Wijaya Berhubungan Badan dengan Wanita Simpanan

Mirisnya, saat tahu anaknya dihamili tetangga, sang ayah melapor ke polisi.

Dari situlah, perbuatan bejat sang ayah juga malah terungkap.

Ternyata sebelum dirudapaksa tetangga sebanyak tiga kali, korban sebelumnya juga telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak tiga kali.

Dan adanya kasus rudapaksa tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, LPS disetubuhi ayah kandung berinisial SRN (40) dan juga disetubuhi oleh tetangganya berinisial S (46) yang terjadi sekitar awal bulan Desember tahun 2021.

Awalnya, pelaku S tetangganya ini mengajak korban ke kebun kelapa milik seseorang dengan menggunakan motor.

Namun, sesampainya mereka di gubuk yang berada di kebun tersebut ada saksi yang melihat.

"Dan saksi tersebut, tentu yang menjadi saksi kunci kami. Bahwa, saksi melihat pelaku membawa korban dengan menggunakan motor," ujar Luhut saat ditemui Tribunjabar.id di ruangan kantornya, Jum'at (12/8/2022) siang.

"Nah, karena pelaku masih tetanggaan juga dengan saksi ini, si saksi tahu dengan pelaku, termasuk juga si korban kenal dengan si saksi ini. Bahwa, dia (saksi) mengatakan bahwa orang tersebut ada di dalam gubuk." tuturnya.

Baca juga: Guru Berhubungan Badan dengan Siswa hingga Hamil, Nekat Jadi Model OnlyFans

Setelah diperiksa, awalnya pelaku tidak mengaku masuk ke gubuk itu dan hanya mengaku melihat-melihat.

"Kami juga, tidak berhenti disituh saja. Karena, dia (pelaku) juga pernah melakukan di rumahnya pelaku. Dia melakukan juga disana dan pelaku juga pengakui dan mengatakan hilap," katanya.

Menurutnya, pihaknya mengetahui adanya kasus kejadian tersebut awalnya berdasarkan laporan orang tua si korban berinisial SRN.

"Orang tua (ayahnya) laporan, karena perut anaknya sudah membesar. Saat laporan itu sudah masuk sekitar 8 bulan, artinya saat disetubuhi korban itu masih berusia 17 tahun," ucap Luhut.

Karena tahu anaknya hamil, ayahnya langsung membuat laporan bahwa anaknya hamil karena disetubuhi tetangganya.

"Nah, setelah kami lidik, kami periksa dan interogasi semuanya. Tentu, kami kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Termasuk ke psikolog juga, kami dapatkan informasi bahwa anak itu ternyata disetubuhi atau dicabuli oleh dua orang."

Baca juga: Tak Perlu Nikah dan Pacaran, Nikita Mirzani Akui Berhubungan Badan Sama Aktor Tampan dan Pria Gemuk

"Yang pertama, itu oleh tetangganya inisial S, kemudian ternyata sebelumnya bapaknya juga ikut menggarap anak tersebut. Nah, setelah kami kembangkan ternyata benar pelaku yang merupakan ayahnya juga mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.

Jadi, kata Ia, sebelum disetubuhi oleh tetangganya sebanyak tiga kali, korban sebelumnya juga telah disetubuhi ayahnya sebanyak tiga kali.

Melahirkan Aanak Laki-laki

LPS (18) seorang gadis disabilitas (Tunagrahita) korban rudapaksa ayah kandung dan tetangganya di Pangandaran, baru saja melahirkan.

Hal itut disampaikan oleh Ida Nurlaela Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pangandaran.

Bahwa, untuk memenuhi kebutuhan persalinan gadis disabiltas Tunagrahita korban rudapaksa, pihaknya akan membantunya.

Baca juga: Tak Perlu Nikah dan Pacaran, Nikita Mirzani Akui Berhubungan Badan Sama Aktor Tampan dan Pria Gemuk

"Ya, alhamdulillah tadi (15/8/2022) sekitar jam 10 malam, korban (LPS) sudah melahirkan anak laki-laki dan bayinya juga sehat," ujar Ida melalui rilis yang diterima Tribunjabar.id, Selasa (16/8/2022) pagi.

Tentang persalinan dan kebutuhan kesehatannya, kata Ia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang akan menanggungnya.

Sementara, untuk memastikan pelaku adalah ayah atau tetangganya, tim dari RSUD Pandega akan melakukan tes DNA.

Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kami, P2TP2A Pangandaran sejak tahun 2016 sampai sekarang, terus upaya mencegah pelecehan seksual anak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, gadis disabilitas (Tunagrahita) berinisial LPS (18) merupakan seorang gadis piatu di wilayah Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

LPS dirudapaksa oleh ayah kandung berinisial SRN (40) dan juga tetangganya berinisial S (46) yang terjadi sekitar awal bulan Desember tahun 2021.

Baca juga: Awalnya Sering Curhat, Pak Kadus Ajak Gadis Muda Berhubungan Badan Sengaja Direkam

Namun, adanya kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar. *

"Dan tindaklanjutnya, kedua pelaku kami proses dan sudah tahan. Keduanya, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 undang-undang PPA Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5, maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Untuk korban, usia kandungannya saat ini kemungkinan sudah berusia 9 bulan dan ditempatkan di satu yayasan di Kabupaten Pangandaran.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan ada dimana-mana.

Mereka akan memanfaatkan kesempatan dan akan menjalankan aksinya tanpa ragu.

Apalagi jika korbannya lemah dan mudah dijadikan objek kejahatan.

Jadi kita harus senantiasa waspada dan memastikan disekeliling kita ada protec yang baik.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Awalnya Sering Curhat, Pak Kadus Ajak Gadis Muda Berhubungan Badan Sengaja Direkam

Baca juga: Nasib Tragis Guru TK, Dihabisi Kekasih Usai Berhubungan Badan, Ngaku Duda Tak Mau Tanggungjawab

Baca juga: Kejadian Memalukan Soal Berhubungan Badan, Pakai Plastik hingga Gencet

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved