Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Awalnya Sering Curhat, Pak Kadus Ajak Gadis Muda Berhubungan Badan Sengaja Direkam

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES diketahui telah tiga kali menyetubuhi korban dan merekamnya dengan durasi 23 menit 10 detik.

Editor: Sesri
.
Ilustrasi Pak Kepala Dusun Ditangkap Polisi karena Rekam Persetubuhan dengan Gadis Tetangga 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang kepala dusun berinisial ES (56) di Kayoaro Barat Kabupaten Kerinci Jambi merekam adegan berhubungan badannya dengan seorang gadis berusia 22 tahun.

ES sengaja merekam video saat berhubungan badan dengannya dengan maksud buruk.

Video itu digunakan untuk menjerat korban berinisial M agar korban selalu mengikuti perilaku bejatnya.

kepala dusun cabul ini dilaporkan oleh kakak korban yang tak terima adiknya dilecehkan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, Sabtu (13/8/2022) mengatakan petugas kepolisian meringkus ES setelah mendapatkan laporan dari kakak korban.

"Pelaku melakukan hubungan intim dan direkam. Korban adalah tetangganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, Sabtu (13/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES diketahui telah tiga kali menyetubuhi korban dan merekamnya dengan durasi 23 menit 10 detik.

Baca juga: Nasib Tragis Guru TK, Dihabisi Kekasih Usai Berhubungan Badan, Ngaku Duda Tak Mau Tanggungjawab

Baca juga: Jablay, Mantan Pacar Minta Jatah, Mama Muda Rela Berhubungan Badan

Awalnya Curhat Gagal menikah

Edi Mardi menerangkan, kasus ini bermula saat korban sering curhat kepada pelaku setelah gagal menikah.

Korban curhat kepada pelaku karena pelaku adalah kepala dusun di tempat tinggalnya.

Karena sering bertemu dan curhat, akhirnya korban dan pelaku menjadi dekat, hingga akhirnya keduanya melakukan persetubuhan.

"Menurut keterangan korban, awalnya ia diberi minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan," kata Edi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku sempat merekam video saat berhubungan badan dengan korban.

"Saat pertama kali berhubungan tidak direkam. Yang kedua dan ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban, dengan durasi 23 menit 10 detik," beber Edi Mardi.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sengaja merekam agar korban tidak bisa lari darinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved