Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Brigadir J Diduga Disuruh Putri Candrawathi Memata-matai Ferdy Sambo

Jika Putri Candrawathi tidak lekas meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Screenshoot Youtube
Putri Candrawathi Bersama Brigadir Yosua dan Ajudan Lainnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Putri Candrawathi mengabaikan ancaman dari pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan polisikan Putri Candrawathi dengan tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J jika istri Ferdy Sambo itu tidak juga meminta maaf kepada publik.

Kamaruddin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya dalam waktu 1x24 jam.

"Makanya saya warning kemarin, minta maaf dalam 1x24 jam, kalau tidak saya akan melaporkan dia ( Putri Candrawathi),. Batas waktunya nanti malam sampai jam 24.00 atau 00.00 WIB ," tegas Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TVone News, Senin (15/8/2022) kemarin.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga bagian dari pelaku.

"Dia juga pelaku. Kalau dia tidak juga menyesali perbuataannya dan tidak minta maaf kepada klien saya, dan minta maaf kepada 27 juta penduduk Indonesia," pungkasnya.

Jika Putri Candrawathi tidak lekas meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak tak segan akan melaporkan Putri Candrawathi sebagai pelaku pembunuhan berencana.

"Saya akan laporkan dia sebagai pelaku pemufakatan jahat, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti, kemudian akan melaporkan dia sebagai penyebar berita bohong.

Kemudian akan melaporkan dia sebagai pelaku pembunuhan terencana. Karena dia ada disitu. Minimal kena pasal 55 dan 56 KUHP," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Namun hingga saat ini Putri Candrawathi tidak juga meminta maaf kepada publik.

Brigadir J diduga mata-mata Putri Candrawathi

Selain sebagai sopir, Brigadir J diduga sebagai mata-mata Putri Candrawathi. 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved