Ini PH alias Banyak, Pria yang Berhubungan Badan dengan Anak SMP, Perhatikan Wajahnya
Perhatikan wajah pria ini. Ia adalah PH alias Banyak. Pria yang berhubungan badan dengan gadis 15 tahun. Korban diterlantarkan dalam kondisi hamil
Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Puji datang menjemput korban di rumah di Kecamatan Tayu.
Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Kepergok Berhubungan Badan Sesama Jenis Dengan Remaja Laki-laki
"Kemudian, korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan," jelas Christian.
Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni.
Puji memang tinggal sendirian di rumah tersebut.
"Suatu saat korban ingin pulang tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi," ucap Christian.
Selama tinggal bersama Puji, dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari, korban mendapat nasi bungkus sebelum pada akhirnya ditelantarkan.
Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Puji.
Baca juga: Pengakuan Jenita Janet Soal Berhubungan Badan dengan Danu Sofwan, Mau Hamil
Orangtua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi, suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban, tentang keberadaan korban di rumah Puji.
Akhirnya, pada Minggu, 31 Juli 2022, sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan orangtuanya bersama ketua RT setempat, dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.
Saat itu, Puji sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.
"Kemudian, korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.
Christian mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Puji dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Lagi Pengen, Mama Muda Tak Sadar Berhubungan Badan dengan Pria Tetangga
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap dia.
Christian menambahkan, Puji adalah seorang residivis.