Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Siswi SMA Berhubungan Badan dengan 8 Pria Bergantian, Awalnya Minta Rokok

Dua orang Siswi SMA berhubungan badan dengan 8 pria bergantian, awalnya minta rokok namun dibawa ke saung untuk nongkrong.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram.com
Ilustrasi Siswi SMA 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang Siswi SMA berhubungan badan dengan 8 pria bergantian, awalnya minta rokok namun dibawa ke saung untuk nongkrong.

Sebelum berhubungan badan dengan 8 pria tersebut, kedua Siswi SMA itu diajak minum-minuman keras hingga mabuk.

Saat kedua Siswi SMA itu mabuk, 8 pria itu berhubungan badan dengan kedua gadis itu bergantian.

Dua Siswi SMA itu berinisial AR (16) dan AG (16), mereka menjadi korban pemaksaan berhubungan badan oleh sekelompok pria yang berjumlah delapan orang.

Pemaksaan berhubungan badan itu dilakukan para pelaku secara bergantian di sebuah saung atau gubuk di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

"(Korban) Yang satu orang berhubungan badan dengan satu orang, kemudian yang korban satu lagi berhubungan badan dengan tujuh orang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Kedua Siswi SMA AR dan AG awalnya sedang berada di rumah salah satu korban di wilayah Tamansari.

Kemudian datang dua orang pelaku yakni GP dan DN ke rumah Siswi SMA itu dengan niat untuk meminjam gitar.

Seorang Siswi SMA kemudian meminta rokok kepada kedua pelaku tersebut, namun pelaku mengajak kedua korban untuk datang ke tongkrongan di sebuah saung.

"Akhirnya kedua Siswi SMA ini mau diajak ke suatu saung tempat tongkrongan di Kecamatan Tamansari.

Di sana sudah menunggu rekan pelaku lainnya," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Di lokasi saung tersebut, kedua Siswi SMA itu diajak oleh para pelaku untuk minum minuman keras.

Akhirnya kedua Siswi SMA pun terpangaruh minuman beralkohol tersebut.

"Kedua korban diajak minum minuman keras. Kemudian dalam kondisi pengaruh alkohol, kedua korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," kata Siswo.

Diketahui, dari total 8 pelaku ini, Polisi sementara telah menangkap sebanyak 5 pelaku yakni AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).

Sementara pelaku lain yakni DN, FR dan AG masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka ini dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. sumber data: TribunnewsBogor.com

Siswi SMA Kaget sudah Berhubungan Badan dengan Buruh

Setelah sadar dari linglung karena minuman, Siswi SMA ini kaget sudah berhubungan badan dengan buruh, padahal baru saja kenal.

Seorang Siswi SMA yang masih berusia 16 tahun dipaksa berhubungan badan saat hilang kesadaran oleh seorang pria di Kabupaten Tangerang.

Sebelum dipaksa berhubungan badan oleh buruh itu, Siswi SMA itu sempat diberi minum hingga terbaring lemas.

Lalu pria berinisial R (20) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh merudapaksanya. 

Peristiwa tersebut terjadi saat pertama kali keduanya bertemu.

Awalnya R naksir dan ingin memacari korban.

Namun saat pertemuan pertama tersebut, R gelap mata dan melakukan aksinya itu.

Alhasil buruh tersebut kini berurusan dengan Polsek Kronjo.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada korban namun justru berujung pemerkosaan atau rudapaksa.

Akhirnya R berani mendekati korban, kemudian merayunya sampai tersangka tega menodai wanita di bawah umur itu.

"Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban," ujar Romdhon saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

"Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya," imbuhnya.

Setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumah, tersangka langsung membawanya ke pertokoan dekat Pasar Mekar Baru, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Daerah tersebut memang terkenal sepi.

"Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor ke tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Romdhon.

Sesampainya di tempat tersebut, tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang sudah disiapkannya.

Diduga kuat minuman tersebut adalah alkohol yang memabukan.

"Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai.

Dalam kondisi korban sudah terbaring lemas, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban," lapar Romdhon.

Parahnya, setelah melampiaskan nafsunya, R malah kabur meninggalkan korban sendirian.

Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orangtua dan pamannya.

Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

"Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. sumber data: TribunJakarta.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved