Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bertemu Langsung dengan Bharada E, Kapolri Listyo Ungkap Janji Manis Ferdy Sambo

Kapolri menyebut Bharada E memutuskan untuk mengubah keterangan karena Ferdy Sambo tak menepati janji

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).

Berikut peran para tersangka:

Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J

Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved