Jika Pengunduran diri Ferdy Sambo Diterima, Maka Dia Bisa Terima Uang Pensiun, Berapa yang Diterima?
Jika pengunduran diri Ferdy Sambo diterima Kapolri, maka jenderal bintang dua itu bisa terima uang pensiunan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih seputar kasus Irjen Ferdy Sambo sabagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ternyata sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Nantinya, jika pengunduran diri Ferdy Sambo diterima Kapolri, maka jenderal bintang dua yang kini telah menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dinilai bisa tetap menerima uang pensiun.
Hal itu diungkapkan pengamat kepolisian Bambang Rukminto seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," katanya.
Lantas, berapa uang pensiun anggota Polri?
Uang pensiun anggota Polri
Uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.
Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:
Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.
Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:
Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda
Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol
Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen.