TERUNGKAP! Ferdy Sambo Hubungi Banyak Pihak agar Percaya Konstruksi Palsu, Mahfud: Ratusan Orang
Adapun kehadiran Mahfud untuk memenuhi panggilan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdy Sambo sempat menghubungi berbagai pihak pasca kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dilakukan agar konstruksi yang dibuat Sambo terkait tewasnya Brigadir J bisa dipercaya.
Fakta ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Pak Sambo itu membuat pra kondisi agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak menembak dan yang menembak, membunuh itu Bharada E,” papar Mahfud pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Adapun kehadiran Mahfud untuk memenuhi panggilan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ia menjelaskan, MKD meminta informasi soal dugaan adanya anggota DPR yang turut dihubungi Sambo terkait perkara tersebut.
Namun, Mahfud enggan membeberkan nama anggota DPR itu karena ia belum mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
“Karena memang dihubungi tidak diangkat, kedua, karena ini bukan tindak pidana,” sebutnya.
“Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa, mungkin yang dihubungi ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa, yang penting tidak menggunakan jawabannya,” ujar dia.
Mahfud mengungkapkan Sambo dan jaringannya memang menghubungi sejumlah pihak seperti Komisi Kepolisian Nasional hingga pemimpin redaksi media massa.
“Dihubungi itu, satu Kompolnas, kedua Komnas HAM, ketiga beberapa pemimpin redaksi yang sudah saya hubungi dan benar,” tandasnya.
Diketahui saat ini Sambo tengah menjalani sidang komisi etik Polri untuk menentukan statusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Pasalnya Sambo telah dinyatakan menjadi tersangka dalam perkara ini.
Ia diduga menyusun rencana pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Maka Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.