Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Ayah Brigadir J Tak Ambil Pusing
Samuel Hutabarat berharap pemeriksaan Putri dapat mengungkap segala peristiwa yang sebenarnya terjadi. Termasuk motif pembunuhan anaknya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi masih berksikeras menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui Putri ngotot bicara pada penyidik bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.
Terhadap kondisi itu, Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua tak ambil pusing.
Bagi Samuel Hutabarat, yang dikatakan Putri kepada penyidik merupakan haknya sebagai tersangka untuk membela diri.
"Ya hak dia untuk membela diri, apapun komentar tersangka itu hak mereka ya, nanti kan terbukti di persidangan, kita sabar menunggu itu nanti," kata Samuel saat ditemui di rumahnya, Senin (29/8/2022).
Rencananya, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rabu (31/8/2022) lusa.
Samuel Hutabarat berharap pemeriksaan Putri dapat mengungkap segala peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Termasuk motif pembunuhan anaknya.
"Harapan kita ya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi di dalam kasus pembunuhan. Sabar aja kita menunggu sampai hari Rabu," ujar Samuel.
Sementara Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mendesak penyidik agar menahan Putri usai jalani pemeriksaan.
"Namun semuanya diserahkan kepada penyidik, mengingat Putri belum selesai diperiksa, menunggu hingga Rabu nanti untuk mengambil tindakan. Kita tunggu aja sampai hari Rabu gimana apakah ditahan atau tidak," ucap Kamaruddin.
Mungkinkah Brigadir J lakukan pelecehan seksual pada Putri? Ini analisis ahli
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengajar Gender dan Hukum, Prof Sulistyowati Irianto, menilai tak mungkin Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, berani melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Pasalnya, kata Sulistyowati, pelecehan seksual itu harus memenuhi dua unsur, yaitu ketiadaan consent dan relasi kuasa.
Melihat dari dua unsur tersebut, Sulistyowati menilai hal-hal itulah yang membuat aktivis perempuan diam dalam kasus Ferdy Sambo, di mana Putri Candrawathi mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
