Berita Pelalawan

Gelagat Mencurigakan, Tim Joker Polres Pelalawan Ringkus 2 Pengedar, Sita 14 Gram Sabu

Dua orang terduga pengedar narkoba dibekuk oleh Polres Pelalawan yang diduga sebagai pengedar, Selasa (30/8/2022) malam

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Dua pria tersangka peredaran sabu di Pelalawan diamankan Tim Joker Polres Pelalawan. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Peredaran narkotika di daerah perbatasan antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak dibongkar aparat kepolisian.

Dua orang terduga pengedar narkoba dibekuk oleh Polres Pelalawan yang diduga sebagai pengedar, Selasa (30/8/2022) malam lalu.

Tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan meringkus dua pria dari tempat yang berbeda, baik di daerah Pelalawan maupun Siak.

Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti sabu-sabu serta benda lainnya sebagai bukti keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Adapun identitas kedua tersangka yakni AP (23) yang tercatat sebagai warga Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.

Kemudian PS (32) yang beralamat di Sarolangun, Jambi.

Tersangka AP diamankan di Jalan Koridor Langgam Kilometer 2 Kelurahan Kerinci Barat , Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan sekitar pukul 21.00 WIB.

Sedangkan tersangka PS diamankan di rumahnya yang terletak di Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Siak pada jam 22.00 WIB.

"Kedua tersangka memiliki keterkaitan dalam mengedarkan sabu. Berhasil diungkap dan dikembangkan oleh petugas kita di lapangan," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada kepada Tribunpekanbaru.com, Kami (1/9/2022).

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan AP yaitu dua paket sabu berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan dibalut pakai tissu serta beratnya mencapai 9,25 gram.

Satu unit telepon genggam, dompet,sebuah timbangan digital warna hitam.

Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam dan hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6377 SF.

Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka PS yaitu satu paket sabu seberat 4,73 gram, sebuah sendok sabu, satu bal plastik bening, satu kotak cotton bud.

Kemudian sebuah buku catatan yang berisi jumlah barang yang masuk, satu timbangan digital warna hitam, dan dua unit telepon genggam.

Penangkapan AP dan PS berawal dari informasi yang diperoleh Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan jika di sebuah rumah di Jalan Koridor Langgam Kilometer 2 sering terjadi transaksi narkoba.

Bermodalkan informasi itu, Tim Joker yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu SIK melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat petugas mengintai di sekitar lokasi, tampak AP sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebuah rumah.

Gelagatnya yang mencurigakan membuat tim langsung mengamankannya.

Tanpa perlawanan, polisi melakukan penggeledahan kepada terangkat dan menemukan semua barang bukti dari tangannya.

Ia tak bisa berkutik lagi ketika petugas menemukan dua paket sabu.

"Dari hasil interogasi, AP mendapatkan sabu-sabu dari temannya berinisial PS di daerah Siak," tutur Edy Harianto.

Tim Joker melanjutkan perburuan untuk mencari PS yang tinggal di SP 5 Desa Bukti Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Siak bermodalkan informasi dari AP.

Setibanya di rumah tersangka kedua, polisi langsung mengepung kediamannya serta melakukan pengerebekan.

PS yang sedang berada di dalam TKP kedua dicokok dan dilakukan penggeledahan.

Sejumlah barang bukti diamankan termasuk satu paket sabu. Dari keterangan PS, ia menerima sabu dan ganja dari rekannya berinsial CR.

Saat ditelusuri, keberadaan CR tak diketahui lagi hingga ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini semua barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," papar Edy.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved