Berita Rohil

Terekam CCTV Curi Kotak Infak Masjid Ar-Ridho, Pria di Rohil Dijemput Paksa Polisi

Aksi terekam CCTV saat melakukan pencurian kotak infak Masjid Ar-Ridho, Pria di Rohil dijemput paksa polisi

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pria di Rohil yang curi kotak amal di Masjid Ar-Ridho saat diamankan polisi. Aksinya terekam cctv. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BAGANSIAPIAPI – Terekam kamera pengawas atau CCTV saat melakukan pencurian kotak infak Masjid Ar-Ridho, Pria di Rohil dijemput paksa Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin (29/8/2022) lalu.

Pria di Rohil berinisial AK (20) warga Kecamatan Bangko ini ditangkap polisi atas laporan pengurus Masjid yang belokasi di Jalan Perniagaan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko ini.

Pria di Rohil tersebut melakukan aksinya dan berhasil membawa uang kotak infak sebanya Rp 500 ribu di Masjid Ar – Ridho, Senin (22/8/2022) sekira jam 04.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, pengurus masjid mengetahui kejadian ini saat akan melaksanakan Salat Subuh bahwa kotak Amal telah dibongkar.

“Lalu para pengurus masjid ini dan jamaah berinisiatif untuk melihat CCTV bersama-sama," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.500 ribu dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” imbuh AKP Juliandi.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa tersangka pelaku sedang berada di jalan Perwira kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko tepatnya di dalam Rizky net warnet.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan serta melakukan interogasi.

“AR mengakui telah merusak dan mengambil kotak infak di dalam Masjid Ar–Ridho. Atas pengakuan itu kemudian Tim membawa tersangka ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” tutur AKP Juliandi.

Sementara itu, barang bukti untuk tersangka ini adalah server CCTV, kotak infak dan 3 buah gembok dalam keadaan rusak.

“Hasil tes urine tersangka ini positif mengandung amphethamin dan methamphetamin. Sesuai dengan aksinya yang bersangkutan dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 Jo 406 ayat 1 KUHP,” pungkas Juliandi.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved