Tak Habis Pikir, Masih Pagi Oknum Guru Ini Malah Lepas Birahi, Murid Sendiri jadi Pelampiasannya
Korban sama sekali tidak tahu. Pelaku ternyata sudah melakoni kejahatannya sebeum ketahuan
Saat memijat korban, saksi lain berinisial NC masuk ke dalam kelas. Hal ini sontak membuat tersangka mengajak N pindah ke ruang kelas lain.
"Mengajak korban ke ruang kelas kosong, di sana tersangka melakukan tindakan asusila memegang bagian dada usai memijat dahi dan lengan," tutur Hengki.
Tersangka dijerat pasal 82 Jo 76E, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian ini tentu sajaa harus jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan bisa ada dimana-mana.
Bahkan orang dekat yang rasanya memberikan perlindungan justru berubah predator yang mengerikan.
Jadi selalulah waspada dan perhatian pergaulan anak-anak. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Akui Mencium Tapi Tak di Bibir, Camat SW Ditahan Polres Pelalawan Atas Kasus Pencabulan Siswi SMK
Baca juga: Istri Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang Muncul Bela Suami
