Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Ferdy Sambo Bisa Bebas Penjara Pakai Cara Ini, Komnas HAM Khawatirkan BAP

Taufan menuturkan bahwa kesaksian itu lemah, tidak seperti kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan intensif para tersangka, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan para ajudannya.

Nah, belakangan mencuat isu bahwa tersangka Ferdy Sambo bisa bebas penjara.

Argumentasi itu bukan tanpa dasar, bahkan dikemukan oleh Komnas HAM belum lama ini.

Ya, Komnas HAM khawatirkan BAP kasus Brigadir J vs Ferdy Sambo.

Apabila ada permufakatan penarikan atau pembatalan BAP baik dari tersangka maupun saksi, maka bisa saja Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum.

Melansir Kompas.com, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatiran soal tersangka pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo bebas dari hukuman.

Hal itu karena banyaknya keterangan dan pengakuan yang berbeda-beda terkait kasus tersebut.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," kata dia.

Dalam tindak pidana umum, Taufan menuturkan bahwa kesaksian itu lemah, tidak seperti kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Karenanya, pihak kepolisian membutuhkan alat bukti lain, selain pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

Hotman Paris tolak jadi pengacara di kasus Ferdy Sambo

Pengacara Hotman Paris mengaku telah menolak permintaan menjadi pengacara salah satu pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hotman beralasan, dia menolak menjadi pengacara salah satu pihak dalam kasus tersebut karena dia sedang menangani kasus yang menyeret rakyat kecil.

"Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa. Ada alasan tertentu. Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ujar Hotman Paris.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved