Beda Nasib Sama Putri Candrawathi, Ibu Ini Dipenjara, Saat Bayinya Membutuhkan ASI Harus Begini
Ibu ini harus mendekam di penjara meski anaknya masih bayi berusia lebih satu tahun, nasibnya beda sama Putri Candrawathi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib orang di dunia ini beda-beda, ada yang beruntung dan ada yang menderita.
Kalau istri Ferdy Sambo cukup beruntung karena tidak ditahan meski terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, namun berbeda dengan ibu yang satu ini.
Nasibnya tak seberutung Putri Candrawathi, seorang wanita berinisial HT, ibu rumah tangga di Tamalate, Makassar.
Nasibnya rupanya tak seberuntung Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan.
Putri Candrawathi hingga kini tak ditahan meski sudah menjadi tersangka, ia hanya melakukan wajib lapor dua kali seminggu ke kantor polisi.
Sementara itu, HT seorang pelaku penganiayaan ringan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tamalate.
HT dilaporkan oleh saudara sepupunya sendiri dengan kasus penganiyaan ringan.
Ketua Yayasan Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Alita Karen turun langsung memberi pendampingan untuk kasus ini.
Alika menjelaskan, anak HT masih berusia balita, sehingga masih butuh ASI dan sosok ibu disampingnya.
"Anaknya masih kecil, masih satu tahun lebih. Jadi, biasanya diantar oleh suaminya setiap malam untuk diberikan ASI," jelas Alika saat dihubungi via telepon, Minggu (4/9/2022).
Meski sudah ditahan lima hari, Alika tak menampik jika pihak Kepolisian Tamalate memberikan keleluasaan bagi keluarga HT untuk berkunjung.
"Iya, kami diizinkan biasa. Setiap hari keluarga dan anak terlapor itu dibawa ke sana," ujarnya.
Alika menambahkan, proses mediasi dengan pelapor sudah berusaha dilakukan.
Terakhir, Yayasan Forum Pemerhati Masalah Perempuan akan mendatangi rumah terlapor untuk mencari titik temu permasalahan tersebut.
"Sebenarnya kemarin ada upaya untuk mediasi, tapi belum ada titik temu. Hari ini kami akan mendatangi keluarga pelapor, semoga hari ini bisa melunak," jelasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Gunawan Amin mengatakan, ditahannya HT, sebab dirinya terbukti melakukan penganiyaan ringan.
"Kurang lebih sudah lima hari, Pelaku ditahan karena panganiyaan dan terbukti setelah dilakukan visum oleh pelapor," katanya saat ditemui di Mapolsek Tamalate.
Gunawan menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa HT bisa selesai dengan jalur mediasi.
Dirinya bahkan siap pasang badan sebagai mediator untuk bisa menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Ini juga permasalahan sepele, dan mereka masih punya hubungan keluarga. Jadi saya bilang, untuk keluarga dari pelaku coba untuk mendekati pelapor," tambahnya.
Sebagai Kanit Reskrim Polsek Tamalate, dirinya menyarankan agar kasus tersebut bisa selesai dan tak lanjut proses persidangan.
"Saya bisa jamin kalau dia bisa dilepaskan, malam ini juga bisa keluar seandainya dia mau damai. Kasihan juga karena ada anak kecilnya," tutup Gunawan.(*)
Sumber Tribun Bogor
