Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilu! Gadis Belia Dipaksa Bapaknya Berhubungan Badan di Ruang Keluarga

Pilu! Itulah gambaran kondisi seorang Gadis Belia yang dipaksa bapaknya berhubungan badan di ruang keluarga, berawal dari nonton televisi

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Pilu! Gadis Belia Dipaksa Bapaknya Berhubungan Badan di Ruang Keluarga. Foto: Ilustrasi Gadis Belia 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pilu! Itulah gambaran kondisi seorang Gadis Belia yang dipaksa bapaknya berhubungan badan di ruang keluarga, berawal dari nonton televisi.

Pemaksaan berhubungan badan oleh bapaknya di ruang keluarga itu adalah yang terakhir kali dialami Gadis Belia .

Sebelumnya, bapaknya sudah emat kali memaksa Gadis Belia itu berhubungan badan .

Pemaksaan berhubungan badan oleh bapaknya terakhir kali itu terjadi karena ibu Gadis Belia itu sedang tidak di rumah.

Berawal dari Gadis Belia itu menonton televisi di ruang keluarga hingga ia ketiduran, ternyata itu menjadi kesempatan bagi bapaknya memaksanya berhubungan badan .

Saat pemaksaan berhubungan badan oleh bapaknya itu, Gadis Belia itu tidak bisa melawan karena kalah tenaga dan tidak ada orang di rumah salain mereka.

Gadis Belia itu tak menyangka bapaknya akan kembali memaksanya berhubungan badan pada malam itu.

Apalagi, sebelumnya bapaknya telah memaksanya berhubungan badan sebanyak empat kali.

Tidak ingin dipaksa berhubungan badan kali untuk keenam kalinya, Gadis Belia itu minggat dari rumah itu.

Itulah awal pemaksaan berhubungan badan dari bapaknya itu terungkap.

Bapaknya yang memaksanya berhubungan badan itu kini sudah ditangkap polisi.

Pelaku adalah seorang bapak warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau berinisial CD (38).

Tersangka CD diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal setelah menerima laporan dan ibu kandung korban, WN (36), Sabtu (3/9/2022), pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian diruang kerjanya, Senin (5/9/2022) siang membenarkan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur itu.

Berdasarkan laporan situasi dari Polsek Batang Gansal, lanjut Misran, kasus ini bermula ketika korban, sebut saja Melati (14) sejak Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB pergi tanpa pamit alias kabur dari rumahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved