Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Simpan 18 Paket Sabu di Rumah Kosong, Pengedar Narkoba di Pelalawan Diringkus Tim Joker Polres

Dari tangan tersangka GP, Polres Pelalawan menyita 18 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor sekitar 6,97 gram.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
istimewa/Polres Pelalawan
Tersangka GP, beserta barang bukti 18 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor sekitar 6,97 gram yang diamankan Polres Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Seorang pria di Pelalawan yang diduga Pengedar narkotika mengelabui polisi dengan menyimpang narkoba di sebuah rumah kosong. Namun modus itu diketahui polisi dan pelaku akhirnya diringkus pada Jumat (2/9/2022) pekan lalu.

Lelaki tersebut berinisial GP (36) diringkus Tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Keluarga Kelurahan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi dari tangan tersangka GP.

"Pelaku menggunakan modus menyimpan barang buktinya di sebuah rumah kosong. Anggota di lapangan membuntuti dan langsung menangkapnya," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com Senin (5/9/2022).

Dari tangan tersangka GP, polisi menyita 18 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor sekitar 6,97 gram.

Kemudian satu ball plastik pening pembungkus sabu, sebuah sendok plastik untuk sabu, satu kotak mainan tempat menyimpan sabu, kaca pirek, serta satu unit telepon genggam.

Penangkapan GP bermula saat Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di sebuah rumah di Jalintim Desa Dundangan sering terjadi transaksi narkoba.

Tim Joker Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu SIK.elakjkan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah yang diketahui dalam keadaan kosong.

Tak lama kemudian, GP datang ke bangunan yang tidak bertunggu itu dan masuk ke dalam.

Melihat pelaku masuk, polisi langsung menggerebek GP dan meringkusnya.

Pria itu tak berkutik lagi saat diamankan polisi dan melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan semua barang bukti dari dalam rumah kosong tersebut dan menyitanya.

"Sebanyak 18 paket sabu di temukan di belakang pintu kamar rumah yang kosong itu. Termasuk barang bukti lainnya," tambah Edy Harianto.

Saat diinterogasi polisi, GP mengakui jika barang haram itu merupakan milik ya yang didapatkan dari temannya berinisial AM.

Petugas sempat mendatangi kediaman AM, namun terduga pelaku tidak ada lagi di dalam rumah. AM kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Selanjutnya, tersangka GP dan seluruh barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved