Hotman Paris Soal Kasus Pesulap Merah dan Dukun: Tak Ada Undang-undangnya
Pengacara kondang, Hotman Paris bicara soal kasus hukum Pesulap Merah dengan dukun , ia menyebut tak ada undang-undangnya.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengacara kondang, Hotman Paris bicara soal kasus hukum Pesulap Merah dengan dukun , ia menyebut tak ada undang-undangnya.
Hotman Paris ikut nimbrung kasus Pesulap Merah dengan dukun .
Kasus Pesulap Merah yang dilaporkan oleh para para dukun menuai banyak komentar, terbaru ada Hotman Paris .
Bahkan beberapa menyebut Pesulap Merah membongkar trik perdukunan.
Terkait hal tersebut membuat pengacara Hotman Paris ikut menanggapi soal kasus Pesulap Merah.
Diketahui Pesulap Merah telah dilaporkan oleh Gus Samsudin dan Pengacara Dukun, Firdaus Oiwobo.
Baru-baru ini Marchel Radhival alias Pesulap Merah juga mendapatkan somasi dari Rara Pawang Hujan.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Hotman Paris ikut memberikan komentar soal kasus perdukunan yang ada di dalam hukum.
"Tidak ada ketentuan perundang-undangan tentang dukun," beber Hotman Paris, Senin (5/9/2022).
"Bahkan di RUU yang baru ada larangan barang siapa yang bisa menjanjikan santet, yang bisa membahayakan orang itu sudah tindak pidana."
"Jadi tidak ada undang-undang tentang dukun," imbuhnya.
Hotman Paris menegaskan bahwa di dalam hukum tidak ada tindak pidana soal dukun.
Menurutnya jika Pesulap Merah membongkar trik perdukunan adalah suatu hal yang tepat dilakukan.
Lantaran bisa mengedukasi masyarakat ke jalan yang benar dan baik.
"Membongkar rahasia perdukunan, kalau memang dukun itu menyembunyikan sesuatu yang tidak benar, itu malah edukasi."