Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kini Bebas Bersyarat
Nama Pinangki Sirna Malasari mulai mengemuka dalam satu tahun terakhir setelah keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus korupsi.
Nama Pinangki Sirna Malasari atau lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki mulai mengemuka dalam satu tahun terakhir setelah keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Pinangki Sirna Malasari kini tak lagi jadi enghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Pinangki keluar lapas dengan bebas bersyarat.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Baca juga: Sosok King Maker Kasus Suap Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, KPK Buka Suara
Baca juga: Pinangki Akhirnya Dipecat Tidak Hormat, Semua Fasilitas Kedinasan Ditarik Jadi Milik Negara
Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.
Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Kasus Pinangki
Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Djoko statusnya buron.
Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)