Para Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Sudah Memenuhi Syarat
Pasalnya, soal remisi, pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat sepenuhnya merupakan keputusan pengadilan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - 23 koruptor mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (6/9/2022).
Kabar ini menuai ragam komentar dari publik.
Sebab, kebebasan para koruptor dinilai kurang memberi efek jera kepada para pelaku.
Terlebih praktik korupsi sangat susah dihilangkan di Indonesia.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembebasan bersyarat para koruptor sudah memenuhi syarat secara hukum formal peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan soal mekanisme pembebasan bersyarat 23 koruptor yang mendapat sorotan publik.
"Kalau soal pembebasan bersyarat (koruptor) itu tentu peraturan undang-undangnya sudah secara formal memenuhi syarat," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).
Mahfud melanjutkan, dalam konteks pembebasan bersyarat koruptor, pemerintah pun tidak dapat memberikan intervensi.
Pasalnya, soal remisi, pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat sepenuhnya merupakan keputusan pengadilan.
"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi (hukuman) dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya," jelas Mahfud.
"Anda semua harus tahu pemerintah itu kan ndak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya. Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya," tegasnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah bertugas membawa koruptor ke pengadilan dengan bukti yang kuat.
Sehingga, ketika hakim telah memutuskan hukuman yang layak seperti apa, maka pemerintah tak bisa ikut campur.
"Kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati. Karena ini proses ketatanegaraan kan. kalau itu bagi-bagi tugas. Yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita. Kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-polhukam-mahfud-md.jpg)