Tak Tahan Nafsu Usai Nonton Film Panas di HP, Pelajar SMP Rudapaksa Ponakan yang Masih Kelas 6 SD
Aksi bejat cowok ABG itu terungkap setelah WA menangis dan menceritakan pada ibu apa yang dilakukan oleh AB.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pelajar kelas 6 SD jadi korban nafsu bejat pamannya sendiri.
WA (12) dirudapaksa oleh pria yang masih pamannya AB (16) dan masih duduk di bangku SMP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/9/2022) sekira pukul 23.00 Wib di rumah kakek korban, di Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Aksi bejat cowok ABG itu terungkap setelah WA menangis dan menceritakan pada ibu apa yang dilakukan oleh AB.
Pelaku dibekuk, oleh Unit PPA d Satreskrim Polres Mura dan anggota Polsek Terawas, pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah kakek korban dan tersangka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah kakek pelaku dan korban.
Saat itu, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 23.00 Wib, pelaku sedang menonton film video tak senonoh atau film panas melalui ponsel miliknya di dalam kamar.
Baca juga: Ada yang Mendesah-desah dari Dalam WC, Ternyata Ada ABG yang Sedang Berhubungan Badan Ketahuan Warga
Baca juga: Viral Video Suami Istri dan Balitanya Dikeroyok ABG Berseragam Bola, Diduga Gara-gara Klakson
Usai nonton video tak senonoh itu, pelaku tidak dapat menahan hawa nafsunya dan pergi masuk ke kamar korban.
"Saat pelaku datang, korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan melakukan perbuatan asusila, merudapaksa korban," jelas Kasat.
Akibat kejadian tersebut lanjut Kasat, korban menangis dan kesakitan.
Sedangkan pelaku meninggalkan korban dan pergi kembali ke kamarnya.
Selanjutnya korban menceritakannya kejadian tersebut kepada ibunya.
"Akibat kejadian itu korban merasa trauma dan kesakitan. Saat ini, korban masih dilakukan perawatan medis di rumah sakit," ucap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti terkait dengan perbuatan rudapaksa tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com / Sripoku.com)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											