Kenikmatan Berhubungan Badan Sudah Usai, yang Tersisa Cuma Videonya, Si Cowok Sebar ke Medsos
Seorang pria nikat merekam kegiatan berhubungan badan dirinya dengan ceweknya, saat putus video asusial pun disebar ke medsos
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria muda berusia 22 tahun, pernah melakukan hubungan badan dengan ceweknya yang juga berusia 22 tahun.
Perbuatan asusila itu dilakukan di sebuah hotel.
Ketika kenikatan sudah didapat dan rekaman video perbuatan dosa itu berhasil diperoleh oleh si pria, kemudian mereka pun putus.
Namun video itu malah jadi petaka bagi si cewek hingga ditonton oleh banyak orang. Begini ceritanya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di Riau, menangkap seorang pemuda yang menyebarkan konten asusila.
Pelaku berinisial YS (22) itu, menyebarkan foto dan video asusila dengan mantan pacarnya di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati dengan korban berinisial G (22).
"Pelaku merasa sakit hati karena diputuskan cintanya oleh korban. Lalu, pelaku menyebarluaskan foto dan video asusila bersama mantan pacar," ungkap Raja kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (10/9/2022) sore.
Raja menyebutkan, pelaku mengaku pernah melakukan perbuatan asusila dengan korban saat masih pacaran di sebuah hotel dan merekamnya. Video itulah yang disebarkan YS.
Selain video, pelaku juga menyebarkan foto korban sedang mandi.
Pelaku dengan korban ternyata sebentar lagi mau menikah. Namun, terjadi percekcokan hingga berujung perpisahan.
"Mereka ini katanya mau nikah dalam waktu dekat. Namun, tiba-tiba terjadi cekcok sehingga korban memilih untuk putus," sebut Raja.
Karena tidak terima diputuskan, pelaku nekat menyebarkan foto dan video asusila dengan korban ke media sosial. Namun, aksi pelaku berujung penjara setelah dilaporkan ke polisi.
Raja mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (8/9/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Pasir Pengaraian, Rohul.
"Pelaku saat ini telah kita amankan untuk diproses hukum," tutup Raja.
Sumber Kompas.com