Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Berumur 17 tahun, Dada Gadis Ini Dipegang Bapak, Ternyata Berulangkali Berhubungan Badan

istri syok. lihat suaminya pegang-pegang dada anak gadisnya. Saat ditanya ternyata sudah berulangkali berhubungan badan

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Ilustrasi. Ayah malah suka pegang-pegang dada anak gadisnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kok aneh ya, bapak malah suka pegang-pegang buah dada anak gadisnya.

Padahal anak gadis itu sudah berumur 17 tahun. Harusnya malu dan mengaku berdosa.

Namun, belakangan terbongkar, pegang-pegang dada itu sudah biasa karena ternyata anak gadis dan ayah tirinya itu sudah melakukan hubungan badan beberapakali.

Baca juga: Rasakan Kenikmatan Pakai Baju Adat, Muda-mudi Ini Pakai Baju Adat Bali Berhubungan Badan di Mobil

Mirisnya ketahuan karena sang ibu curiga dnegan perangai suaminya yang suka pegang-pegang dada anak gadisnya

Menurut Hafid, kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun tersebut awalnya terjadi pada Bulan Juni tahun 2021

"Berdasarkan keterangan dari Ibu korban. Ia merasa curiga melihat perilaku dari pelaku yang sering kedapatan menyentuh bagian tubuh korban seperti bagian dada. Kemudian Ibu korban menanyakan kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

Baca juga: Iseng-iseng Tes DNA, Sejoli Ini Syok Saat Hasilnya Keluar, Padahal Sudah Berhubungan Badan

Disamping itu, kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengungkap bahwa ibu korban kemudian menanyakannya kepada pelaku yang merupakan suami ibu korban.

"Pelaku pun mengakuinya dan telah melakukan persetubuhan berulang kali. Terus si pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dari kejujuran tadi, dan karena merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," katanya.

Diamankan Polisi

Imbas kasus rudapkasa yang dilakukan pria di Desa Sangkanurip, Kuningan terhadap anak tirinya membuat prihatin kepala desa setempat.

"Untuk kejadian itu benar, korban itu anak dari istrinya yang digagahi pelaku," ungkap Jujun Kepala Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandameker, Kuningan, Minggu (11/9/2022) saat dihubungi.

Baca juga: Empat Kali Berhubungan Badan, Gadis Ini Ngadu Telat Datang Bulan, Pamannya Kaget lalu Minta Ini

Mengenai sosok pelaku rudapaksa tersebut, Jujun mengatakan bahwa pelaku bukan warga asli desa dan bersangkutan merupakan suami dari ibu korban.

"Menurut saya, pelaku itu suaminya dari ibu korban. Suami atau pelaku itu merupakan warga luar dan tidak mengetahui nikah dengan ibu korban itu kapan" ujarnya.

Kronologi

Semua ibu kandung pasti akan merasa aneh jika melihat bagian terlarang anak perempuannya suka dipegang-pegang ayah tirinya.

Kejadian seperti ini ternyata dialami oleh seorang ibu di Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan.

Bermula dari melihat hal aneh tersebut, sang ibu mulai melakukan penyelidikan.
Ia bertanya langsung kepada anak perempuannya.

Lantas apa jawaban sang anak yang masih berusia 17 tahun itu?

Baca juga: Bikin Gempar, Remaja Berumur 15 tahun Paksa Bocah 4 tahun Berhubungan Badan, Ortu Syok Lihat Ini

Setelah terus-menerus ditanya, akhirnya anak perempuannya itu mengaku pernah dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Tak lama kemudian sang ibu pun langsung menanyakannya kepada suaminya yang merupakan ayah tiri korban.

Tidak perlu waktu lama, sang suami pun mengaku secara jujur bahwa ia sudah melakukannya berulang kali dengan anak tirinya itu.

"Karena merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah, Minggu (11/9/2022).

Dikatakan Hafid, kini pelaku harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Hal itu lantaran diduga kuat bahwa warga yang diketahui DS (36), merudapaksa anak tirinya yang masih remaja.

"Gara-gara ulahnya itu, ibu korban tak terima. Dan sekarang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, Sat Reskrim Polres Kuningan pun akhirnya menciduk pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkapnya.

Baca juga: Ternyata Ini yang bikin Oknum Guru Agama Kuat Cabuli dan Berhubungan Badan dengan Anak di Bawah Umur

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah.

Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi para orangtua. Agar sebaiknya menjauhkan anak gadis dari laki-laki yang merupakan suami baru.

Sebab, kejahatan akan bisa terjadi kapanpun dan dimana pun. Tergantung kesempatan yang didapat pelaku. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Bukti Saat Pacaran Pernah Berhubungan Badan, Pria Ini Sebar di Media Sosial, Korban Syok berat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved