Arti Kata

Arti Kata Demosi dalam Kamus Polisi, Pengertian Demosi dalam Sidang Kode Etik Polri

Berikut ini arti kata Demosi dalam kamus bahasa polisi. Pengetian kata Demosi dalam sanksi kode etik polri

Editor: Budi Rahmat
tribun
Arti Kata Demosi dalam kamus bahasa kepolisian 

Istilah demosi tidak asing di lingkungan institusi Polri. Ihwal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Demosi merupakan sanksi yang sifatnya administratif.

Perihal demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 38 perkap itu menyebutkan, demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan.

Seorang atasan polisi berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuan yang dipimpinnya, salah satunya dengan melakukan demosi.

Baca juga: Semuanya Jadi Kena Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Termasuk Bharada S yang Intimidasi Wartawan

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (nonjob)," demikian bunyi Pasal 66 Ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Beda Demosi dengan Mutasi

Demosi merupakan bagian dari mutasi. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan kapolri, demosi merupakan mutasi yang sifatnya hukuman.

Sementara, mutasi sendiri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Pasal 1 perkap tersebut, mutasi terbagi menjadi dua, yaitu:

Mutasi jabatan, adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
Mutasi antardaerah, ialah pemindahan anggota antar Polda atau antarsatuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Baca juga: Bripka RR Sudah Tak Takut Ferdy Sambo Lagi, Berani Bongkar Pelukan Mesra sama Putri Cuma Akting

Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yaitu mutasi bersifat promosi, mutasi bersifat setara, dan mutasi bersifat demosi.

Mutasi bersifat promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved