Bharada Sadam Dikira Tak Tahu Apa-apa, Ternyata Ajudan Ferdy Sambo Itu Ikut Sidang Kode Etik
Bharada Sadam ikut berfoto dengan seluruh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bripka Ricky, Bharada Eliezer, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Ferdy Sambo.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).
Nama Bharada Sadam masih asing dalam kasus Ferdy Sambo. Siapa Bharada Sadam?
Bharada Sadam merupakan ajudan Ferdy Sambo yang bertugas sebagai sopir.
Ia turut berfoto dengan seluruh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bripka Ricky, Bharada Eliezer, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Ferdy Sambo.
Sidang kode etik Bharada Sadam digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Untuk agenda sidang etik terkait kematian Brigadir J hari ini, yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Perangkat Komisi Kode Etik Polri yang pertama Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini," ujar Nurul.
"Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yang pertama adalah Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi," lanjut dia.
Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.
Nurul menambahkan, Bharada Sadam diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa ketidakprofesionalan yang dilakukan Bharada Sadam.
Ia menyebut, dugaan pelanggaran Bharada Sadam tak ada kaitannya dengan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," kata Nurul.
"Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," sambungnya.