Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Pria di Dumai Ini Bukan Hanya Pengedar Tapi Juga Pemakai Sabu, Ini Buktinya

Terbukti hasil tes urine Pria di Dumai ini berinisial AD positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna sabu

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pria di Dumai berinisial AD bersama barang bukti sabu setelah ditangkap polisi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pria di Dumai yang diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai tak hanya pengedar tapi juga pemakai sabu.

Terbukti hasil tes urine Pria di Dumai ini berinisial AD positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna sabu.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Pelaku narkoba yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut AD (35) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

AD turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 67,89 Gram.

Kemudian, satu unit handphone Android merk Vivo warna biru muda, satu unit handphone merk Strawberry warna biru.

Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan nomor polisi (nopol) BM 3699 HM dan satu helai celana pendek merk Levis warna abu-abu.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel mengungkapkan, kasus ini berawal pada akhir Agustus 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AD saat sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (9/9/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB.

"Dari tangan AD berhasil diamankan berbagai barang bukti seperti sabu dengan berat kotor 67,89 gram, dan barang bukti lainnya,” katanya.

“ Saat ini telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya, Senin (12/8/2022).

Iptu Mardiwel mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine AD terbukti positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna sabu.

Tersangka AD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved