Memang Lagi Asik-asiknya Malah Dipergoki Warga, Kakek Ini Ketahuan Berhubungan Badan Paksa Sama Cucu
Seorang kakek di Kecamatan Mayang, Jember, NW (62) diduga kuat menyebetubuhi secara paksa cucu perempuannya.
Editor:
Hendri Gusmulyadi
Warga lantas memberitahu polisi dan tentara desa. Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.
"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.
Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Korban masih kategori umur anak," pungkas Bejul.
Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Di rumah itu, NW tinggal bersama istri dan cucunya tersebut.
Sumber Surya.co
Halaman 2 dari 2