Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Saksi Kunci Sakit Ambeien, Sidang Etik Ipda Arsyad yang Terlibat Kasus Brigadir J Ditunda

Ipda Arsyad disidang etik buntut terlibat dalam dugaan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Muhammad Ridho
Polri TV
ilustrasi Sidang Kode Etik Polri, Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang kode etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda.

Komisi kode etik Polri akan melanjutkan sidangnya pada 26 September 2022 mendatang.

Alasannya lantaran saksi kunci dalam kejadian tersebut sakit.

Dia adalah AKBP AR.

"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan.

Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menuturkan sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.

Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar pada Kamis (15/9/2022).

Kini, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang bakal disidang etik.

Ipda Arsyad disidang etik buntut terlibat dalam dugaan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/9/2022).

Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved