Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Buron Sejak April 2021, Tersangka Korupsi Dana PMBRW Tenayan Raya Bakal Sidang In Absentia

Jaksa menetapkan Fauzan sebagai buronan kasus dana (PMB-RW) Tenayan Raya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 26 April 2021 lalu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jaksa Geledah Kantor Camat, Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi PMBRW dan Dana Kelurahan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Kendati belum berhasil ditangkap, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, tetap melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Tahun Anggaran 2019 ke jaksa peneliti.

Tersangka yang dimaksud adalah pria bernama Fauzan.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 ini, Fauzan bertindak sebagai pendamping terkait pengelolaan dana tersebut.

Selain Fauzan, jaksa juga menjerat Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya.

Abdimas sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Sementara Fauzan, telah dipanggil jaksa secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan tak kunjung datang.

Bahkan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.

Atas kondisi ini, jaksa menetapkan Fauzan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 26 April 2021 lalu.

Dalam pencarian terhadap Fauzan, Kejari Pekanbaru berkoordinasi dengan Kejati Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung RI Jakarta.

Tapi belum membuahkan hasil.

Alhasil demi kepastian hukum, jaksa penyidik tetap melimpahkan berkas perkara Fauzan ke jaksa peneliti.

Proses tahap I tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Rencananya, kasus ini akan disidangkan dengan skema in absentia, atau proses pemeriksaan perkara di persidangan tanpa kehadiran pihak terdakwa.

"Berkas tersangka F (Fauzan,red) telah tahap I," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Senin (19/9/2022).

Diterangkan Agung, jaksa peneliti kini sedang menelaah berkas perkara tersangka tersebut.

Ini guna mengecek kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

"Sedang diteliti berkas perkaranya. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan melalui mekanisme in absentia," jelas Agung.

Dia menargetkan, dalam waktu dekat proses penyidikan akan rampung. Dengan begitu, akan diperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.

"Sekitar Oktober (berkas dilimpahkan ke pengadilan)," beber Agung.

Kasi Pidsus menegaskan, sembari proses hukum berjalan, pencarian terhadap Fauzan tetap dilakukan.

Ia pun mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Agung juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Fauzan, agar segera menginformasikan kepada pihaknya.

"Melalui media ini kami menyampaikan pesan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Agung.

Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Ini sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved