Gubernur Papua Lukas Enembe Setor Rp 560 Miliar ke Bandar Judi Luar Negeri
PPATK menemukan Lukas Enembe menyetor 55 juta dollar (Singapura) atau setara Rp 560 miliar secara tunai ke kasino judi di luar negeri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ribuan loyalis Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan aksi unjuk rasa pasca ditetapkannya junjungan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Lukas Enambe diduga sebagai pecandu judi, hal itu terlihat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan Lukas Enembe menyetor 55 juta dollar (Singapura) atau setara Rp 560 miliar secara tunai ke kasino judi di luar negeri.
Masih banyak lagi dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.
Lukas Enembe juga diduga melakukan setoran tunai yang tidak wajar dalam jangka waktu pendek dengan nilai mencapai fantastis.
PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dollar Singapura atau sekitar 550 juta dengan metode setoran tunai.
Atas temuan tersebut, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi senilai Rp 71 miliar.
Anak Lukas Enembe diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.
"Transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," tambah Ivan.
Sementara itu, Lukas Enembe diduga juga memiliki manajer pencucian uang.
Hal ini diungkap oleh Menko Polhuka Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut, kasus yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya perkara gratifikasi satu miliar.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.
Kasus lain yang kini terus didalami di antaranya terkait dana pengelolaan PON hingga dana operasional pimpinan.