Keras, Mahfud MD Diminta Jangan Perkeruh Suasana, Peringatan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe memberikan peringatan keras kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak memperkeruh suasana terkait kasus kliennya

Ist KompasTV/Capture
Kolase Gubernur Papua Lukas Enembe dan Mahfud MD 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe Roy Rening atau Lukas Enembe menuai banyak sorotan.

Yang terbaru soal pernyataan Mahfud MD yang menuai tanggapan dari kuasa hukum Lukas Enembe.

Ia tak segan meberikan peringatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Dimana, Roy menilai pernyataan Mahfud MD terkait Lukas Enembe menyesatkan dan cenderung sebagai pembunuhan karakter.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut selain dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang dilakukan Lukas Enembe, ada dugaan korupsi ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.

"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan. Dia (Mahfud) keluarkan statement yang sangat tidak pro justitia atau demi keadilan," kata dia di Kota ayapura, Senin (19/9/2022) malam.

Menurut Roy, pernyataan Mahfud MD itu membingungkan masyarakat.

Sehingga, ia meminta Menko Polhukam tak mengeluarkan statement menyesatkan.

"Bapak Prof Mahfud, kami minta stop perkeruh suasana dengan statement yang membingungkan masyarakat," tegasnya.

"Fokus dengan kasus gratifikasi dulu. Jangan kembangkan yang lain, karena belum mempunyai bukti hukum yang kuat," ucapnya.

Menurut Roy, cara-cara yang dilakukan Mahfud MD itu dinilai sebagai pembunuhan karakter.

"Cara-cara itulah merupakan bagian dari pembunuhan karakter Gubernur Papua Lukas Enembe. Kita hormati satu perkara ini. Saya sebagai tim hukum koperatif," ucap Roy.

Isi  pernyataan Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan, kasus yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.

"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved