Keras, Mahfud MD Diminta Jangan Perkeruh Suasana, Peringatan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe
Kuasa Hukum Lukas Enembe memberikan peringatan keras kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak memperkeruh suasana terkait kasus kliennya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe Roy Rening atau Lukas Enembe menuai banyak sorotan.
Yang terbaru soal pernyataan Mahfud MD yang menuai tanggapan dari kuasa hukum Lukas Enembe.
Ia tak segan meberikan peringatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Dimana, Roy menilai pernyataan Mahfud MD terkait Lukas Enembe menyesatkan dan cenderung sebagai pembunuhan karakter.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut selain dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang dilakukan Lukas Enembe, ada dugaan korupsi ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.
"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan. Dia (Mahfud) keluarkan statement yang sangat tidak pro justitia atau demi keadilan," kata dia di Kota ayapura, Senin (19/9/2022) malam.
Menurut Roy, pernyataan Mahfud MD itu membingungkan masyarakat.
Sehingga, ia meminta Menko Polhukam tak mengeluarkan statement menyesatkan.
"Bapak Prof Mahfud, kami minta stop perkeruh suasana dengan statement yang membingungkan masyarakat," tegasnya.
"Fokus dengan kasus gratifikasi dulu. Jangan kembangkan yang lain, karena belum mempunyai bukti hukum yang kuat," ucapnya.
Menurut Roy, cara-cara yang dilakukan Mahfud MD itu dinilai sebagai pembunuhan karakter.
"Cara-cara itulah merupakan bagian dari pembunuhan karakter Gubernur Papua Lukas Enembe. Kita hormati satu perkara ini. Saya sebagai tim hukum koperatif," ucap Roy.
Isi pernyataan Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan, kasus yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.
"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan soal rekening Lukas Enembe yang diblokir.
Disebutkan, ada pemblokiran rekening Lukas Enembe yang jumlahnya Rp 71 miliar per hari ini, jadi bukan Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut, ada sejumlah kasus terkait Lukas Enembe yang sedang didalami.
"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.
Adapun kasus yang menjerat Lukas Enembe ini, kata Mahfud MD, bukan rekayasa politik.
"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum," ungkapnya.
Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan. (Tribun Papua)