Minta Status Tersangka Dicabut, Kepala Adat di Papua: Bicara Pak Lukas Enembe, Berarti Bicara Papua
Aksi ini sebagai respon masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penentapan status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menuai kontra.
Salah satunya dari Kepala adat di Papua, Ramses Wally.
Dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Ramses Wally juga menyampaikan hal ini agar didengar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini menyusul KPK menetapkan Gubernur Papua tersebut sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Ramses Wally yang juga kepala adat di Kabupaten Jayapura, mengatakan, langkah itu dimaksud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.
Pasalnya, situasi keamanan di Papua semakin gaduh pascapenetapan Lukas Enembe jadi tersangka.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, pada Sabtu (17/9/2022).
Menurut Ramses, KPK dalam menetapkan status tersangka harus melalui tahapan pemeriksaan.
Kemudian, mengedepankan asas praduga takbersalah.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Karena itu, Presiden Jokowi diminta memerintahkan KPK agar menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," pungkasnya.
Aksi Massa Berlangsung
Kelompok massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe bergerak di beberapa titik di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Selasa (20/9/2022).