Minta Status Tersangka Dicabut, Kepala Adat di Papua: Bicara Pak Lukas Enembe, Berarti Bicara Papua
Aksi ini sebagai respon masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka
Aksi ini sebagai respon masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Pantauan Tribun-Papua.com, aksi massa bertujuan menolak kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua.
Massa juga membentangkan sejumlah spanduk pembelaan terhadap Lukas Enembe.
"Pemuda bersatu, jaga dan selamatkan pemimpin Papua dari ancaman intimidasi serta diskriminasi," tulisan dalam spanduk.
Tampak aparat kepolisian dilengkapi antihuruhara mengawal jalannya unjuk rasa.
Sebelumnya, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan sebanyak 2.000 personel gabungan TNI dan polisi disiapkan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe di Kota Jayapura.
Selain mengerahkan 2.000 personel, Polres Jayapura Kota juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik dan pengalihan arus lalu lintas.
Hal itu dilakukan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Sekitar 2.000 personel TNI-Polri dan juga stakeholder lain kita siapkan pengamanan dengan sistem pengamanan ini kita akan melakukan penyekatan-penyekatan di berbagai titik," kata Victor Mackbon kepada wartawan, termasuk Tribun-Papua.com di markasnya, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota telah menolak surat izin demonstrasi Koalisi Rakyat Papua lantaran bakal digelar secara longmarch.
Alasannya, aksi long march itu sangat berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat lain dan tidak cocok dilakukan di Kota Jayapura yang memiliki keterbatasan ruas jalan.