Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengacara Lukas Enembe Minta Izin ke Jokowi, Agar Kliennya Bisa Jalani Pengobatan di Luar Negeri

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya tengah mengidap sakit dan harus berobat ke luar negeri.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI
Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk berobat ke luar negeri.

Seperti diketahui saat ini status Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu dikatakan oleh Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang menyebut kliennya tengah mengidap sakit dan harus berobat ke luar negeri.

Untuk itu, dia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan izin kepada Lukas Enembe ke luar negeri untuk berobat.

"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," kata Stefanus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Punya 4 Mobil Mewah, Total Harta Lukas Enembe Rp 33,7 Miliar, Main Kasino untuk Lepaskan Penat

Baca juga: Akui Gubernur Papua Lukas Enembe Main ke Kasino di Singapura, Pengacara: Main Gim,Melepas Penat

"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," sambungnya.

Di sisi lain, Stefanus juga memastikan kliennya tidak akan datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti jadwal yang sudah ditetapkan pekan depan.

"Melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan bahwa bapak nggak memungkinkan untuk hadir hari Senin, jadi kami minta agar Pak Gubernur tetap kooperatif," ucapnya.

"Makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," tambahnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved